A. Rencana Perencanaan Pembelajaran Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. Perencanaan dalam pembelajaran merupakan panduan seorang guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar sesuai dengan standar kompetensi inti dan standar kompetensi dasar yang disyaratkan oleh pemerintah serta untuk membantu guru menyusun pembelajaran yang efektif sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai. Perencanaan dalam pembelajaran merupakan penyusunan materi yang akan disampaikan, alokasi waktu, metode pembelajaran, media pembelajaran, model pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian. Dalam penyususnan RPP guru harus mempertimbangkan karakteristik peserta didik, sarana prasarana kelas dan sekolah, serta karakteristik materi yang akan disampaikan dalam pembelajaran sehingg...